Para Pendiri menjadikan DC sebagai kota federal, di bawah kendali tunggal dan eksklusif pemerintah federal - sebagai ibu kota negara. Ketentuan ini telah dan tetap berlaku sejak Konstitusi disahkan. Itu tidak pernah diubah atau dicabut. Itu tetap dalam kekuatan penuh.
910,97K