Tahun lalu, Komisaris Uni Eropa Thierry Breton mengancam X atas siaran wawancara dengan Donald Trump di Amerika Serikat. Laporan Komite Kehakiman DPR merinci bagaimana Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa memungkinkan penjangkauan berlebihan seperti itu, memaksa perusahaan untuk menerapkan perubahan kebijakan global yang melanggar tidak hanya hak Eropa tetapi juga Amerika untuk kebebasan berekspresi. Di AS, pemerintah tidak mendikte kebenaran – rakyat bebas memutuskannya sendiri.
Untuk lebih jelasnya, baca laporan lengkapnya di sini:
71,09K