USAID dibentuk oleh perintah eksekutif. Seorang hakim dengan benar memutuskan bahwa Presiden Trump memiliki kekuatan Pasal II untuk mengurangi lembaga-lembaga ini ke minimum menurut undang-undang. Jalan untuk birokrat yang dipecat bukanlah sabotase yudisial yang telah kita lihat terhadap Presiden Trump selama enam bulan terakhir. Pengadilan-pengadilan ini sekarang memahami kekuasaan eksekutif karena Presiden Trump dan kemenangan monumental @AGPamBondi di Mahkamah Agung. Semua kekuasaan eksekutif berdasarkan Pasal II adalah milik Presiden. Ini adalah kemenangan besar bagi kepresidenan.
118,05K