Mengizinkan laki-laki menjadi "perempuan secara hukum" adalah kesalahan, yang melampaui "fiksi hukum" karena itu adalah kebohongan hukum tanpa dasar kebenaran sementara secara bersamaan menghancurkan hak-hak perempuan yang sebenarnya. "Secara hukum perempuan" adalah sesuatu yang secara harfiah hanya bisa dilakukan laki-laki.