Perusahaan serakah mengeksploitasi pekerja jasa dengan jadwal yang tidak dapat diprediksi dan sedikit atau tanpa manfaat. Pekerja pantas mendapatkan yang lebih baik. Undang-Undang Jadwal Kerja Saya dan Undang-Undang Hak Pekerja Paruh Waktu akan memberi pekerja perlindungan yang pantas mereka dapatkan.